PERSYARATAN DAN TATA CARA MERUJUK PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS

Persyaratan :

1. Kartu JAMKESMAS 

2. KTP yang masih berlaku

3. KK ( Kartu Keluarga ) yang masih berlaku 

Tata Cara merujuk Pasien dengan fasilitas Jamkesmas :

1. Bawalah berkas tersebut diatas ke Kantor Desa

2. Anda akan dilayani Petugas Desa untuk diberi Pengantar SKTM

3. Bawalah Berkas beserta pengantar Desa ke PUSKESMAS untuk diberikan Rujukan.

4. Bawalah Surat yang sudah lengkap itu ( ada pengantar Desa dan Rujukan dari dokter Puskesmas ) ke Rumah Sakit yang dituju.

5. Proses selesai.