PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGURUS KARTU KELUARGA ( KK )

Persyaratan :

1. Foto copy KK lama ( bagi yg sudah pernah memiliki KK ) atau KTP atau Buku Nikah ( 1 lembar ).

2. Foto copy Ijazah (bagi yang sudah tamat SD ke atas) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar.

3. Membawa Biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap ( Nama, tempat/tgl lahir, Pekerjaan, Pendidikan, Nama ORTU )

4. Bagi yang berasal dari Desa lain ( pindahan dari Desa lain ) harus melampirkan Surat Pindah Desa dari desa asalnya.

Tata Cara memperoleh Kartu Keluarga ( KK ) :

1. Bawa semua persyaratan tersebut diatas ke Kantor Desa.

2. Isi Blangko permohonan KK (disediakan Desa gratis ) dan mintakan Pengantar Desa ( dilayani oleh petugas desa ).

3. Setelah dokumen dari Desa lengkap dan sudah ditanda-tangani Kades, maka langsung dibawa ke Kecamatan.

4. Silahkan mendaftarkan diri di loket Pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran.

5. Proses selesai.

Picture