PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGURUS KARTU KELUARGA ( KK )
Persyaratan :
1. Foto copy KK lama ( bagi yg sudah pernah memiliki KK ) atau KTP atau Buku Nikah ( 1 lembar ).
2. Foto copy Ijazah (bagi yang sudah tamat SD ke atas) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar.
3. Membawa Biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap ( Nama, tempat/tgl lahir, Pekerjaan, Pendidikan, Nama ORTU )
4. Bagi yang berasal dari Desa lain ( pindahan dari Desa lain ) harus melampirkan Surat Pindah Desa dari desa asalnya.
Tata Cara memperoleh Kartu Keluarga ( KK ) :
1. Bawa semua persyaratan tersebut diatas ke Kantor Desa.
2. Isi Blangko permohonan KK (disediakan Desa gratis ) dan mintakan Pengantar Desa ( dilayani oleh petugas desa ).
3. Setelah dokumen dari Desa lengkap dan sudah ditanda-tangani Kades, maka langsung dibawa ke Kecamatan.
4. Silahkan mendaftarkan diri di loket Pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran.
5. Proses selesai.
1. Foto copy KK lama ( bagi yg sudah pernah memiliki KK ) atau KTP atau Buku Nikah ( 1 lembar ).
2. Foto copy Ijazah (bagi yang sudah tamat SD ke atas) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar.
3. Membawa Biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap ( Nama, tempat/tgl lahir, Pekerjaan, Pendidikan, Nama ORTU )
4. Bagi yang berasal dari Desa lain ( pindahan dari Desa lain ) harus melampirkan Surat Pindah Desa dari desa asalnya.
Tata Cara memperoleh Kartu Keluarga ( KK ) :
1. Bawa semua persyaratan tersebut diatas ke Kantor Desa.
2. Isi Blangko permohonan KK (disediakan Desa gratis ) dan mintakan Pengantar Desa ( dilayani oleh petugas desa ).
3. Setelah dokumen dari Desa lengkap dan sudah ditanda-tangani Kades, maka langsung dibawa ke Kecamatan.
4. Silahkan mendaftarkan diri di loket Pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran.
5. Proses selesai.