PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGURUS SKCK

Persyaratan :

1. Foto copy KK 2 lebar

2. Foto copy  KTP 2 lembar

3. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar

4. Pemohon HARUS datang langsung. Tidak boleh diwakilkan

Tata Cara mengurus SKCK :

1. Bawalah berkas tersebut diatas ke Kantor.

2. Anda akan dilayani oleh Petugas Desa ( Pengantar Desa disediakan Desa gratis ).

3. Setelah ditandatangani dan distempel Kades, bawalah ke Kantor 5. Mengisi formulir tentang biodata Anda, pendidikan, pekerjaan, parpol, ormas yg Anda jalani.

6. Selesai mengisi biodata, langsung diserahkan ke petugas untuk diganti dengan surat Rekomendasi.

7. Bawalah surat rekomendasi itu ke POLRES untuk sidik jari dan penerbitan SKCK.

7. Tunggu beberapa saat.  Proses selesai.


Picture