PERSYARATAN DAN TATA CARA MENGURUS PINDAH DESA

Persyaratan :

1. Foto copy KK 1 lebar ( dengan membawa aslinya ).

2. Foto copy  KTP 1 lembar ( dengan membawa aslinya )

3. Bawalah Data alamat yang dituju lengkap ( Nama Desa, RT/RW, Kecamatan, Kabupaten, propinsi ) serta alasan Pindah.

Tata Cara mengurus Pindah Desa :

1. Bawalah berkas tersebut diatas ke Kantor Desa .

2. Anda akan dilayani oleh Petugas Desa ( Pengantar dan blangko pengajuan Pindah Desa disediakan Desa gratis ).

3. Setelah ditandatangani dan distempel Kades, bawalah ke Kecamatan untuk dimintakan print out Biodata pribadi Anda.

5. Tunggu beberapa saat sampai Anda memperoleh print out Biodata yang sudah ditandatangani camat/yg mewakilinya.

6. Bawa berkas tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan silahkan mendaftar di loket Kantor Catatan Sipil.

7. Tunggu beberapa saat.  Proses selesai.